OUTENTIK-Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial RA alias AA (32) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Omu, Dusun III Saluki, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Unit I Subdit II yang dipimpin AKP J. Sagala bersama IPTU Syarif. Polisi menemukan 38 paket sabu-sabu di kamar pelaku, terdiri dari satu plastik sedang dan 37 paket plastik kecil siap edar, serta satu unit handphone merek Vivo warna merah.
“Total sabu-sabu yang disita 38 paket,” terang Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring di Palu, Senin (3/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, RA diketahui membeli sekitar 5 gram sabu-sabu di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, untuk kemudian diedarkan di wilayah Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Sembiring.
Ditresnarkoba Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba guna memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Sulawesi Tengah.









Komentar