OUTENTIK-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggerebek sebuah rumah di Kabupaten Tolitoli dan menangkap seorang pria berinisial GKG (63) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (22/10/2025).
Penggerebekan di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Baolan, Tolitoli, dipimpin langsung oleh AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dalam berbagai ukuran beserta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsinya,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, di Palu, Jumat (24/10/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 18 paket sabu-sabu yang terdiri dari 3 paket besar dan 15 paket kecil dengan total berat 104,82 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), korek gas, sendok sabu, lakban hitam, serta beberapa ponsel dan tablet yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Menurut hasil pemeriksaan awal, sabu-sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial GG, warga Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga tengah menelusuri jaringan pemasok sabu-sabu yang terhubung dengan pelaku,” tambah Sembiring.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) **Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.









Komentar