Outentik-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk membebaskan bersyarat tiga warga binaan yang telah memenuhi syarat hukum.
Pembebasan ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-2482/1696/2441.PK.05.09 Tahun 2024.
Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat dilakukan dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Luwuk.
“Proses ini dilakukan dengan hati-hati. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi warga negara yang baik,” jelasnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Luwuk menampung total 454 warga binaan. Program pembebasan bersyarat menjadi salah satu upaya mengurangi kepadatan dan mendukung pembinaan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat.
“Saya mengimbau agar mengikuti program pembinaan dengan baik dan jangan melakukan pelanggaran yang berakibat masuk dalam Register F, sehingga mendapatkan sangsi berupa pencabutan hak integrasi seperti Remisi, PB, CMB dan CB,” terangnya.
“Sesuai dengan peraturan menteri hukum dan ham nomor 8 tahun2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Rutan dan Lapas,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama pembinaan.
“Ini adalah langkah penting dalam memberikan harapan baru bagi narapidana dan mendorong reintegrasi sosial yang efektif,” ujarnya.
Para narapidana yang dibebaskan bersyarat tetap berada dalam pengawasan Kejaksaan dan Bapas, dengan kewajiban melapor secara berkala. Langkah ini diharapkan memastikan mereka tidak mengulangi kesalahan dan mampu menjalani kehidupan yang lebih baik.









Komentar