Lapor Polisi ‘Nakal’ di Sulteng Kini Cukup dari Rumah, Ini Caranya

OUTENTIK – Masyarakat kini bisa melaporkan dugaan pelanggaran atau tindakan tidak profesional yang dilakukan anggota Polri tanpa harus datang ke kantor. Polda Sulawesi Tengah memperkenalkan layanan digital Dumas Propam Polri yang dapat diakses melalui aplikasi Telegram Chatbot bernama @Yanduanpropam_polri_bot.

Layanan ini memudahkan warga untuk menyampaikan laporan dengan cepat, aman, dan transparan, cukup melalui ponsel dari rumah. Melalui sistem ini, pelapor dapat mengunggah bukti pendukung dan mengisi data secara daring tanpa harus bertatap muka dengan petugas.

Kabidpropam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Roy Satya Saputra, menjelaskan bahwa inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan responsif sesuai semangat Polri Presisi.

“Kami berupaya menghadirkan saluran pelaporan yang lebih cepat dan transparan. Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk menyampaikan keluhan atau laporan, dan kami pastikan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi serta ditindaklanjuti secara profesional,” ujar Roy Satya Saputra, Jumat (10/10/2025).

Ia menambahkan, Propam Polda Sulteng telah menyiapkan personel khusus untuk memantau laporan yang masuk melalui chatbot Telegram.

“Setiap aduan akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran data dan kelengkapan bukti, sebelum diteruskan ke satuan terkait untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Melalui layanan Dumas Propam Polri, masyarakat di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil, kini memiliki akses yang lebih mudah untuk berpartisipasi dalam mengawasi kinerja anggota Polri.

Roy menegaskan, sistem digital ini juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berani melapor.

“Dengan demikian, pengawasan internal dan eksternal dapat berjalan beriringan demi mewujudkan institusi Polri yang semakin Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” pungkasnya.

Komentar