BPOM Pastikan Sirup Obat Tercemar dari India Tidak Beredar di Indonesia

OUTENTIK-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan dua produk sirup obat asal India yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan BPOM melalui Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.10.23.42 sebagai tanggapan atas temuan otoritas obat India (CDSCO).

BPOM menjelaskan, produk yang teridentifikasi di India adalah Trimax Expectorant dan Sylpro Plus Syrup, keduanya diproduksi oleh perusahaan Norris Medicines.

“Berdasarkan hasil penelusuran, kedua produk tersebut tidak terdaftar dalam sistem registrasi obat di Indonesia dan tidak ditemukan dalam penelusuran pemasaran secara daring,” tulis BPOM dalam keterangan resminya.

Dalam penjelasan tersebut, BPOM juga menegaskan telah mengambil langkah-langkah pengawasan baik pra-peredaran (pre-market) maupun pasca-peredaran (post-market).

Pengawasan ini mencakup penegakan hukum bagi pelanggar, peningkatan pelaporan efek samping obat (farmakovigilans), dan koordinasi dengan badan regulasi internasional termasuk WHO.

“BPOM akan terus memastikan mutu obat dan bahan bakunya sesuai standar keamanan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin edar akan diterapkan,” tulis lembaga itu.

BPOM menambahkan, cemaran EG dan DEG dapat berasal dari bahan tambahan seperti gliserin atau propilen glikol yang tidak memenuhi standar. Oleh sebab itu, batas maksimal cemaran tersebut telah ditetapkan dalam regulasi nasional.

Lembaga pengawas itu juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK — Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa — sebelum membeli atau menggunakan obat.

Pembelian obat disarankan melalui apotek atau fasilitas resmi yang memiliki izin elektronik farmasi (PSEF).

Komentar