OUTENTIK-Kepolisian Resor Banggai Kepulauan menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus persetubuhan dan eksploitasi seksual terhadap siswi SD berusia 11 tahun.
Peristiwa ini terungkap pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah korban melapor kepada guru wali kelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung, menjelaskan, “Ada delapan tersangka, dua tidak ditahan karena di bawah umur. Ibunya berinisial AT yang menjual atau eksploitasi seksual korban.”
Korban mengalami pelecehan seksual dari ayah kandung (SY), kakak (IY), dan pacarnya (DT). Selain itu, ibu korban (AT) diduga menjualnya ke empat pria, yakni YS, EK, A, dan NS, dengan tarif Rp 20.000–Rp 50.000.
“Korban awalnya takut memberikan keterangan karena diancam akan dibunuh oleh ayahnya (SY) jika kasus persetubuhan ini terbongkar,” tambah Aditya.









Komentar