OUTENTIK-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah menyatakan keberatan atas tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yang memanggil TVRI Sulawesi Tengah untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai salah satu komisioner KPID Sulteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Perumda Palu senilai Rp1,3 miliar.
IJTI Sulteng menilai langkah pemanggilan tersebut tidak tepat dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers serta independensi lembaga penyiaran publik.
Organisasi jurnalis itu menegaskan, KPID seharusnya memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apabila KPID Sulteng merasa keberatan dengan isi pemberitaan TVRI Sulteng, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah menyampaikan hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan melayangkan surat pemanggilan klarifikasi dan konfirmasi yang justru berpotensi menekan independensi redaksi,” tegas IJTI Sulteng dalam pernyataannya, Selasa (7/10/2025).
IJTI Sulawesi Tengah juga menyatakan dukungan penuh kepada TVRI Sulteng agar tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” lanjut pernyataan itu.
IJTI Sulteng mengingatkan seluruh pihak, termasuk lembaga negara seperti KPID, untuk menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangan yang dapat menghambat kerja jurnalistik.









Komentar