Nestapa Bocah SD Di Bangkep, Dicabuli Ayah-Kaka kandung, Dijual Ibu Ke Pria Tua

OUTENTIK-Sebuah kasus kejahatan luar biasa terungkap di Kecamatan Bulagi Utara, Banggai Kepulauan (Bangkep), di mana seorang siswi SD berinisial NY menjadi korban dugaan persetubuhan, pencabulan, dan eksploitasi seksual yang melibatkan ayah dan ibu kandungnya sendiri.

Polres Bangkep telah menahan lima pelaku yang terlibat dalam kasus ini, menyusul laporan yang diterima pada 1 Oktober 2025.​

Informasi ini mulai terkuak setelah korban, yang risau karena dua bulan tidak haid, menceritakan penderitaannya kepada guru wali kelas.

Korban mengaku disetubuhi pacarnya (siswa SMP) dan dieksploitasi secara seksual oleh ibu kandungnya (AT).

​Hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangkep mengungkapkan fakta yang lebih mengejutkan. Korban juga disetubuhi oleh ayah kandungnya (SY) dan kakak kandungnya (IY).

Sang ayah mengancam akan membunuh korban jika kasus ini terbongkar, namun korban berani mengungkap setelah penyidik memberikan pendampingan.

​Ibu korban, AT, diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada buruh angkut di Pelabuhan Sambulangan. Layanan tersebut dijual dengan tarif sangat rendah, berkisar antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000, dan pembelinya adalah dua pria lanjut usia, berinisial YS dan EK.

​”Dari pengembangan pemeriksaan, kami telah menahan total lima pelaku yang terbukti melakukan kejahatan ini. Mereka adalah ayah kandung (SY) yang menyetubuhi korban, ibu kandung (AT) yang menjual korban, serta dua orang lansia (YS dan EK) yang membeli layanan seksual dari ibu korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala.​

Satu terduga pelaku lainnya yang turut ditahan adalah pacar korban. Sementara kakak kandung korban (IY) yang juga menyetubuhi korban tidak ditahan karena masih di bawah umur dan penanganannya diserahkan ke sistem peradilan anak.​

AKP Anton S. Mowala menegaskan bahwa kelima pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bangkep.

“Kami pastikan para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas dan bukti keseriusan Polres Bangkep dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.​

Komentar