Tiga Tersangka Penyalahgunaan Dana Penyertaan Modal Perumda Palu Ditahan

OUTENTIK-Kejaksaan menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Palu kepada Perumda Kota Palu senilai Rp3 miliar. Penahanan dilakukan Jumat (3/10/2025) di Rutan Kota Palu, setelah ditemukan kerugian daerah lebih kurang Rp1,3 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing ST selaku Direksi Keuangan & Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA selaku Direktur CV Sentral Bisnis Persada. Mereka diduga menyalahi prosedur pencairan dan penggunaan anggaran penyertaan modal yang bersumber dari APBD, tidak sesuai dengan RKA tahun 2023–2024.

Dari total anggaran Rp3 miliar, tercatat Rp733,6 juta digunakan untuk belanja tidak langsung dan Rp2,266 miliar untuk belanja langsung.

Namun, realisasinya diduga menyimpang karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah sebagaimana amanat Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Penyertaan Modal Daerah dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perumda Kota Palu.

Akibat perbuatan para tersangka, tujuan pembentukan Perumda Kota Palu tidak tercapai dan justru menimbulkan kerugian negara.

“Selanjutnya demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini Jum’at 03 Oktober 2025 di Rutan kota Palu,” ujar Kasi Intel Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya.

Komentar