Polisi Ringkus 3 Pengedar Shabu di Tawanjuka

OUTENTIK-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menggagalkan peredaran narkotika di Kota Palu. Dalam operasi terpisah yang digelar Rabu (1/10/2025) siang, polisi menangkap tiga pelaku di wilayah Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, bersama puluhan paket shabu siap edar.

Dalam penangkapan pertama sekitar pukul 13.30 WITA, dua pemuda berinisial MF (20) dan AF (23) diamankan dengan barang bukti empat paket shabu seberat brutto 0,897 gram serta sebuah sendok plastik dari pipet.

Selang 15 menit kemudian, seorang pria berinisial I (36) alias W ditangkap di Jalan Lekatu Lorong Jati Baru dengan 31 paket shabu seberat brutto 7,54 gram, lima plastik klip kosong, dan sebuah kotak cokelat.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. menjelaskan bahwa kedua kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Tavanjuka.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan lapangan. Hasilnya, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti shabu,” ujar AKP Usman.

Ia menambahkan, para pelaku memperoleh shabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan kembali.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku I dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan MF dan AF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

Komentar