Jasa Raharja Sulteng Sosialisasikan Penjaminan Korban Kecelakaan ke Supir Angkutan Umum

OUTENTIK-PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas kepada 13 supir angkutan umum perwakilan perusahaan otobus di Hotel Santika, Kota Palu, Kamis (25/9).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengemudi mengenai perlindungan dasar bagi penumpang.Sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Keselamatan Transportasi Serta Manfaat Implementasi Resi Digital Iuran Wajib Bagi Pengusaha Angkutan Umum”* itu dihadiri Kepala Kantor PT Jasa Raharja Wilayah Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Sumarno, SE, Kepala Seksi Sarana Angkutan Jalan SDP BPTD Kelas II Sulawesi Tengah, Abdul Syukur Sawali, S.Pd., MM, serta perwakilan Biddokkes Polda Sulawesi Tengah, Ipda dr. Endris Edya Tamboto.

Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan menegaskan, setiap perusahaan otobus wajib memberikan perlindungan dasar kepada penumpang.

“Setiap penumpang angkutan umum, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, maka akan menerima santunan dari Jasa Raharja sesuai dengan kondisi korban pada saat kecelakaan,” kata Erick.

Jasa Raharja memberikan santunan berupa Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, santunan luka-luka maksimal Rp20 juta, serta biaya penguburan Rp4 juta.

Para supir menyambut antusias kegiatan ini dan menyatakan dukungan terhadap program keselamatan berlalu lintas yang dijalankan Jasa Raharja Sulawesi Tengah.

Komentar