Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Suami Bakar Istri

OUTENTIK-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri, AN (40), di halaman Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025).

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka berinisial M (42), suami korban, yang diduga membakar istrinya karena motif cemburu.

Dalam reka adegan, tersangka memperagakan 10 adegan saat ia menyiram bensin ke tubuh korban dan membakarnya di depan warung makan milik korban di Jl. Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Peristiwa ini disaksikan warga dan pengunjung warung. Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani Palu, namun meninggal dunia keesokan harinya akibat luka bakar 80 persen.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, menjelaskan tujuan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara.

“Tujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan motif pelaku adalah cemburu karena warung korban sering disinggahi sopir.

“Namun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng sebelum diamankan di Polresta Palu. Polisi memastikan kasus ini ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

Komentar