Imigrasi Gorontalo Deportasi Dua Warga Tiongkok, Tegaskan Komitmen Hukum

OUTENTIK-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi dua warga negara Tiongkok berinisial XW dan HS pada Rabu (24/9/2025). Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Proses deportasi dilakukan setelah kedua WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Gorontalo dan menjalani prosedur sesuai aturan.

Mereka dipindahkan melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Jakarta dengan Garuda Indonesia, lalu diterbangkan ke Guangzhou, Tiongkok menggunakan maskapai Trans Nusa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata pengawasan keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi keimigrasian dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kedaulatan negara serta ketertiban keimigrasian di wilayah kerja kami,” ujarnya.

Deportasi ini merupakan rangkaian penindakan sepanjang 2025. Sebelumnya, Imigrasi Gorontalo juga memulangkan WNA asal Vietnam, Pakistan, dan beberapa warga Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat kegiatan ilegal.

Pelaksanaan pengawasan orang asing di Gorontalo didukung Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melalui koordinasi lintas instansi. Kolaborasi ini memungkinkan identifikasi dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian berjalan lebih cepat dan profesional.

Komentar