Polda Sulawesi Tengah melalui Ditresnarkoba menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 7,2 kilogram dan 25 butir pil diduga ekstasi di Kota Palu.
Dua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.28 WITA.
Penangkapan dipimpin Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.
Dari lokasi, polisi menemukan sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar, paket bening, serta butiran pil ekstasi.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam pelbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket bening, serta butiran ekstasi,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring, Senin.
Barang bukti yang disita antara lain enam kilogram sabu dalam bungkus plastik durian besar, dua paket sabu masing-masing seberat satu kilogram dalam plastik bening, satu paket sabu besar, dua paket sedang, dua paket kecil, serta 25 butir ekstasi warna kuning.
Polisi juga menyita peralatan isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, tas besar hitam, serta empat unit ponsel pintar, termasuk iPhone 15 dan iPhone 13.
Dari keterangan awal, para tersangka diperintah oleh seseorang berinisial “I” yang saat ini masih diburu. Polisi menduga jumlah sabu yang masuk lebih banyak dari temuan kali ini.
“Informasi dari tersangka menyebutkan bahwa barang ini tidak hanya masuk sebanyak itu, tetapi lebih banyak. Karena itu, kita berupaya mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan sisanya,” ucapnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng dan dijerat Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” tandas Kombes Sembiring.
Jika dihitung, setiap gram sabu dapat digunakan sekitar lima orang. Dengan barang bukti 7,2 kilogram, polisi menyebut ada sekitar 7.200 orang yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.









Komentar