15 Perusahaan Tambang di Sulteng Disanksi ESDM, Diminta Lengkapi Jamrek

OUTENTIK-Sebanyak 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM. Sanksi diberikan karena perusahaan tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pasca tambang.

Surat keputusan Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 menjadi dasar pemberian sanksi. Perusahaan diberi waktu 60 hari untuk melengkapi kewajiban yang masih kurang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Ajenkris, menegaskan bahwa perusahaan harus segera menindaklanjuti surat teguran dari Kementerian ESDM. Jika tidak, izin usaha pertambangan (IUP) mereka berisiko dicabut.

“Yang paling banyak dilanggar adalah kewajiban jaminan reklamasi (Jamrek), baik sebelum tambang beroperasi maupun pascaoperasi. Kalau tidak dipenuhi dalam 60 hari, risikonya IUP benar-benar dihentikan,” kata Ajenkris, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, belasan perusahaan itu tidak memenuhi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Menteri ESDM. Olehnya itu, di dalam surat keputusan tersebut ada sanksi berupa pemberhentian sementara.

“Untuk izin mineral, kewenangannya memang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kami di daerah hanya sebatas melakukan pengawasan. Karena itu, 15 perusahaan yang mendapat teguran ini sebaiknya segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan begitu, dukungan-dukungan administratif yang perlu kami bantu bisa segera dipenuhi agar persyaratan yang diminta oleh Kementerian ESDM bisa dilengkapi. Jangan sampai gara-gara persoalan ini, Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka benar-benar dicabut,” jelasnya.

Meskipun diberhentikan sementara, perusahaan diberikan keringanan untuk berproduksi.

“Tapi syaratnya, mereka tetap harus menyelesaikan teguran dan melengkapi kekurangan dalam batas waktu 60 hari.Kalau itu tidak dipenuhi, risikonya lebih fatal. IUP mereka bisa benar-benar dihentikan. Karena itu, saya tekankan lagi, yang paling banyak dilanggar adalah soal kewajiban jaminan reklamasi, baik sebelum maupun sesudah operasi pertambangan,” paparnya.

Daftar 15 Perusahaan Tambang di Sulteng yang Disanksi

• CV Tiga Dara

• CV Warsita Karya

• PT Anugerah Arga Pratama

• PT Anugerah Tompira Nikel

• PT Berlian Hitam Sejahtera

• PT Citra Anggun Baratama

• PT Citra Molamahu

• PT Dotata Utama

• PT Luwuk Gas Sejati

• PT Macro Puri Indah Perkasa

• PT Mulai Dari Indonesia

• PT Multi Dinar Karya

• PT Pantas Indomining

• PT Trio Kencana

• PT Vio Resources

Komentar