OUTENTIK-Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Wahyudin Moridu, tercatat memiliki harta kekayaan yang minus dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024.
Berdasarkan data yang diumumkan KPK pada 26 Maret 2025, Wahyudin melaporkan aset senilai Rp198 juta, namun memiliki utang Rp200 juta, sehingga total kekayaannya minus Rp2 juta.
Dalam laporan tersebut, Wahyudin hanya mencatat kepemilikan tanah dan bangunan warisan di Kabupaten Boalemo senilai Rp180 juta serta kas Rp18 juta.
Sementara itu, tidak ada kendaraan maupun harta bergerak lainnya yang dilaporkan.
Nama Wahyudin belakangan viral di media sosial usai pengakuannya dalam sebuah kesempatan bahwa dirinya ingin “menguras harta negara” meski kemudian berdalih sedang dalam keadaan mabuk.
Pernyataan tersebut menuai kritik publik karena dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang legislator yang semestinya menjaga integritas.
Data LHKPN yang disampaikan pejabat negara merupakan bentuk kewajiban transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Namun, laporan ini tidak serta-merta menjadi bukti tindak pidana korupsi, melainkan sarana pengawasan publik atas kekayaan pejabat.









Komentar