OUTENTIK-Polres Donggala memastikan proses hukum kasus perundungan terhadap siswi MTs Alkhairaat berinisial AL tetap berjalan.
Kasus ini kembali diproses setelah keluarga korban resmi melapor ke polisi.
Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto menegaskan pihaknya akan mengawal penegakan hukum dengan memperhatikan aspek peradilan anak.
“Kami akan mengawal proses penegakan hukum karena ibu korban sudah membuat laporan di Polres Donggala,” tegasnya.
Kapolres juga meminta media tidak menyebarkan wajah maupun video korban.
“Kami dari jajaran Polres Donggala berharap rekan-rekan media tidak memposting atau mengunggah video kejadian yang dialami adik AL,” jelasnya.
Sementara itu, UPTD PPA DP3A Sulteng mendampingi korban AL dalam proses hukum sekaligus pemulihan psikologis.
“Kami melakukan pendampingan dalam proses hukum dan pemulihan mentalnya. Saat ini pemulihan psikologis masih berjalan,” kata Zul Usman, Kasi Tindak Lanjut UPTD PPA DP3A Sulteng.
Kasus perundungan ini terjadi pada 9 September 2025 di MTs Alkhairaat, Desa Sumari, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Tiga pelaku berinisial FA, RI, dan NH telah dikeluarkan dari sekolah setelah rapat Dewan Guru.
Kepala Madrasah Alkhairaat, Rihwan, turut menyampaikan permintaan maaf. “Kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah kami,” ujarnya.









Komentar