Pencuri Bercadar di Sigi Gasak Rp177 Juta dari 6 TKP

OUTENTIK-Polres Sigi berhasil membekuk GS (21), warga Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, yang beraksi sendirian dengan modus menutup wajah menggunakan cadar. Dalam sebulan, pelaku melakukan pencurian di enam lokasi dengan total kerugian mencapai Rp177.349.000.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan aksi dilakukan pada malam hari saat korban tertidur.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Enam lokasi pencurian itu antara lain rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja (Rp14,3 juta), kios barang campuran di Desa Sibowi (Rp50 juta), rumah di Desa Sibalaya Selatan (Rp50 juta), kios di Desa Kalawara (Rp35 juta), toko bangunan di Desa Maku (Rp19 juta), serta rumah warga di Dolo (Rp9 juta).Menurut polisi, uang hasil curian digunakan untuk membeli sapi, tong air, hingga berfoya-foya.

“Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,” jelas Iptu Siti Elminawati.

Kini, GS ditahan di Mapolres Sigi dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya TKP lain.

Komentar