Uang Transfer dari Suami, Istri di Touna Ketahuan Simpan 51 Gram Sabu

OUTENTIK-Seorang perempuan berinisial N.D (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tojo Una-Una setelah kedapatan menyimpan 51,22 gram sabu di rumahnya di Jalan Kelapa, Kelurahan Dondo Barat, Kecamatan Ratolindo, Jumat (15/9/2025).

Kasus ini terungkap setelah N.D menerima transfer uang Rp 15 juta dari suaminya, Lk. B, yang berada di Parigi. Uang tersebut digunakan untuk membeli sabu.

Pada hari yang sama, ia menerima satu paket sabu seberat 51,22 gram dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu, tersangka kembali mentransfer Rp 15 juta ke rekening yang sama.

“Motifnya adalah tersangka menyimpan paket sabu tersebut untuk menunggu orang yang akan datang menjemputnya. Diduga kuat, dia adalah bagian dari jaringan peredaran narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Touna, Iptu Rizal Poli’i dalam konferensi pers di Mapolres Touna, Selasa (16/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu 51,22 gram, plastik klip kosong, timbangan digital, buku tabungan, kartu ATM, resi transaksi, serta satu unit ponsel.

Atas perbuatannya, N.D dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.

Komentar