Bendahara Desa Di Touna Pakai Dana Rp362 Juta Untuk Judi Online

OUTENTIK-Seorang bendahara desa di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, berinisial DA (36), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah terbukti menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pude tahun 2021 sebesar Rp362 juta untuk bermain judi online.

Kasus ini diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una. Dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/9/2025), Kanit Tipikor Bripka Edy Sarwan menyebut berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara atas nama tersangka DA (36) sudah P-21. Dan hari ini juga, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Bripka Edy Sarwan.

DA sempat buron sejak Oktober 2024 setelah perbuatannya terendus. Ia akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tojo Una-Una pada Juli 2025 di wilayah Gorontalo.

Sebagai bendahara, DA memiliki akses penuh terhadap keuangan desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Modus operandinya adalah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Dana tersebut digunakan murni untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online, bukan untuk pembangunan desa,” tegas Bripka Edy.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes 2021, Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dimanipulasi.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Komentar