OUTENTIK-Satreskrim Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan MSS (39) di Desa Koromatantu, Jumat (20/6/2025).
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Voli Polres Morowali Utara pada Senin (15/9/2025) dengan menghadirkan tersangka S alias A (29) dan diperagakan melalui 31 adegan.
Kasus ini bermula ketika tersangka dan korban menenggak minuman keras bersama saksi. Perselisihan berujung pada penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka di dada hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas dan RSUD Kolonodale.
Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan Kanitidik I Tipidum Satreskrim Ipda Pungky Prastika Suwignyo, jaksa penuntut umum, serta keluarga korban.
“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dari pihak Kejaksaan juga hadir, begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa,” ujar KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal.
Menurut Iptu Theodorus, 31 adegan memperlihatkan runtutan lengkap peristiwa, mulai dari kedatangan tersangka, kebersamaan minum minuman keras, hingga penikaman dan upaya pelarian.
“Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Dengan rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum berjalan lancar dan memberikan kepastian keadilan bagi keluarga korban.









Komentar