OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, saat membawa paket narkotika jenis sabu pada Selasa (9/9/2025) malam.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang napi di dalam lapas.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat brutto 0,62 gram, satu bong lengkap, plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta satu unit ponsel.
“Pelaku AHR mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang berinsial N yang berada di dalam lapas. Shabu tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kota Palu. Tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Jalan Agatis.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Saat ini AHR telah diamankan di Polresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.









Komentar