Polres Morut Ringkus 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba, 1 Residivis

OUTENTIK-Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi dan waktu berbeda.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 23 paket sabu siap edar, termasuk dari salah satu pelaku yang merupakan residivis kasus serupa.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Christoforus De Leonardo, menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Minggu (7/9/2025) di Desa Kolaka, Kecamatan Mori Atas, terhadap JA (36), seorang petani.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tujuh paket sabu, kotak kecil, dan satu unit ponsel.

Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada penangkapan R (26) di lokasi yang sama pada Senin (8/9/2025). Polisi menyita delapan paket sabu, alat hisap, dan sebuah ponsel.

“Kedua pelaku merupakan satu jaringan, seluruh barang bukti merupakan milik R yang dititipkan kepada JA alias J,” ungkap Iptu Chris.

Selanjutnya, pada Selasa (9/9/2025) dini hari, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berinisial R alias N di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Pelaku yang baru bebas bersyarat pada Februari 2025 itu kedapatan membawa delapan paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Betul kami telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil menyita barang bukti narkotika yang diduga jenis Shabu sebanyak 23 paket shabu dan kasusnya telah ditangani oleh Satresnarkoba,” tegasnya.

Komentar