Napi Rutan Palu Terancam Dicabut Haknya Usai Terlibat Penyelundupan Sabu

OUTENTIK-Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu berinisial H terancam dicabut hak-haknya setelah diduga terlibat penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang wanita bercadar pada Jumat (6/9/2025).

Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Fani Andika, menyatakan bahwa warga binaan tersebut telah ditempatkan di sel isolasi sebagai sanksi awal.

Menurutnya, saat ini napi tersebut dalam proses pemeriksaan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlibatan, maka hak-haknya sebagai warga binaan kemungkinan akan dicabut sesuai aturan yang berlaku.

“Ini juga peringatan keras bagi seluruh warga binaan, bahwa kami tidak akan mentolerir keterlibatan apa pun dalam peredaran narkotika,” tegasnya.

Selain memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan, pihak Rutan juga melakukan pengawasan internal.

“Bahkan kita juga memeriksa petugas yang datang berkantor,” tambah Fani.

Terkait status hukum lebih lanjut, kasus tersebut kini ditangani oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

“Ia, itu istrinya. Sudah kami serahkan ke Polda,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh seorang wanita bercadar, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 10.31 Wita.

Dua paket sabu berhasil diamankan setelah ditemukan dalam sarung tangan pelaku berinisial RR saat pemeriksaan badan.

Pelaku RR datang ke Rutan Kelas IIA Palu pukul 10.20 Wita, Sabtu (6/9/2025), dengan mengenakan gamis panjang, sarung tangan, dan cadar untuk membesuk warga binaan. Saat melewati pintu P2U, ia diarahkan menaruh barang titipan dan menjalani pemeriksaan badan khusus wanita.

“Saat pemeriksaan badan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sarung tangan RR,” jelas Fani Andika, Kepala Rutan kelas IIA Palu.

Menurutnya, barang bukti langsung dilaporkan secara berjenjang mulai dari Karupam, Ka. KPR, hingga Karutan.

Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Subdit II Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Petugas kami siap dan sigap untuk mencegah narkoba masuk ke dalam Rutan Kelas IIA Palu,” tegas Fani.

Komentar