Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 14 Paket

OUTENTIK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial JBL (33) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.40 WITA di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram beserta barang bukti pendukung.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, aparat tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” tegas Kapolresta.

Kini tersangka ditahan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar