OUTENTIK-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi di Aula Kebangsaan, Rabu (20/8/2025), membahas tiga rancangan peraturan strategis, termasuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Kota Palu agar selaras dengan ketentuan nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pengelolaan BMD tidak hanya soal pencatatan aset, melainkan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Harmonisasi Raperda tentang Barang Milik Daerah ini penting agar aset daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat. Regulasi yang baik akan mencegah kebocoran dan memastikan aset dipakai untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan aset akan berdampak langsung pada peningkatan daya saing daerah.
“Aset yang tertata rapi bisa dimanfaatkan untuk investasi, kerja sama daerah, hingga pengembangan ruang publik. Ini semua akan berimbas pada meningkatnya kualitas hidup warga Palu,” kata Rakhmat.
Dengan adanya fasilitasi harmonisasi ini, Pemerintah Kota Palu diharapkan segera menyempurnakan regulasi terkait, sehingga tata kelola aset daerah lebih profesional dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.









Komentar