OUTENTIK-Bupati Poso, Verna Inkiriwang, resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025.
Keputusan ini menyusul gempa bumi bermagnitudo 5,8 yang mengguncang wilayah tersebut dan menimbulkan kerusakan sarana, prasarana, serta kerugian materil bagi masyarakat.
Dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/0600/2025, disebutkan bahwa status tanggap darurat ditetapkan untuk memastikan penanggulangan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Instansi terkait bersama masyarakat mengambil langkah-langkah penanggulangan bencana secara koordinatif dalam penanggulangan bencana di Kecamatan Poso Pesisir, Kecamatan Poso Pesisir Utara dan Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso,” tulis keputusan tersebut.
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Poso Tahun 2025, APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, APBN Tahun 2025, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Tembusan keputusan juga dikirimkan kepada BNPB RI, Gubernur Sulawesi Tengah, BPBD Provinsi, serta DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten.









Komentar