OUTENTIK-Pria lanjut usia berinisial UA (72) ditahan oleh Kepolisian Resort (Polres) Banggai. UA diketahui jadi tersangka kasus pencabulan seorang anak berusia 13 tahun di wilayah tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Kasus ini tengah ditangani secara intensif, mengingat korban masih berstatus anak bawah umur.
Tio menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku UA sehari-hari bekerja sebagai Imam Masjid.
Kronologi pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita. Saat itu korban usai melaksanakan sholat dan mengaji diajak pelaku masuk kembali di sebuah Masjid.
Saat itu pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memaksa hingga akhirnya berhasil mencabulinya.
“Kasus ini kemudian terkuak, pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada Rabu (13/8),” terangnya.
“Saat ini pelaku sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik,” tambahnya.









Komentar