Empat Tersangka Pengeroyokan Berujung Maut di Morowali Ditahan Polisi

OUTENTIK-Kepolisian Resor (Polres) Morowali menetapkan dan menahan empat tersangka pengeroyokan yang menyebabkan kematian pemuda berinisial MR (19) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kamis (7/8/2025).

Motif pengeroyokan diduga dipicu tuduhan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, saat konferensi pers di Polres Morowali, Sabtu (9/8/2025), menyebut para tersangka berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ujarnya.

Keempat pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian dan tidak terprovokasi informasi yang tidak terverifikasi.

Komentar