OUTENTIK-Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan akan memproses hukum oknum anggota yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menewaskan warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Kamis (7/8/2025).
Peristiwa ini menewaskan MR, warga Desa Labota, dan melibatkan satu anggota Polda Sulteng yang bertugas di pengamanan khusus PT MMS.
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Pol Roy Satya Putra, mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran anggota, baik pidana maupun kode etik.
“Kalau melanggar pidana, diproses pidana. Melanggar kode etik, diproses kode etik. Melanggar disiplin, diproses aturan disiplin,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Roy menjelaskan, jika terbukti melanggar pidana, oknum tersebut akan menjalani dua proses hukum sekaligus sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Kalau anggota Polri melanggar pidana, aturannya kena dua kali. Satu kena pidana, satu lagi kena kode etik,” terangnya.
Ia memastikan proses penindakan berjalan transparan dan mengimbau masyarakat tidak khawatir.
“Anggota tersebut akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Polisi menyatakan penyidikan terus berlangsung dan seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.









Komentar