Mie Gacoan Bayar Rp 2,2 M, Sengketa Royalti Musik Resmi Berakhir Damai

OUTENTIK-PT Mitra Bali Sukses, pemilik jaringan Mie Gacoan, resmi mengakhiri sengketa royalti musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui pembayaran lisensi sebesar Rp 2,2 miliar.

Kesepakatan damai difasilitasi Kementerian Hukum dan ditandatangani di Bali pada Jumat (8/8/2025), mencakup seluruh periode penggunaan musik 2022–2025 dan semua gerai di Bali, Jawa, serta Sumatera.

“Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usai penandatanganan.

Ia menegaskan langkah ini sebagai penyelesaian sengketa kekayaan intelektual yang damai dan bermartabat.

Menteri Hukum juga akan menghubungi Polda Bali agar penyidikan dihentikan atau dialihkan ke mekanisme keadilan restoratif. Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, mengatakan lagu akan kembali diputar di seluruh gerai setelah proses hukum rampung.

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024 terkait penggunaan musik secara komersial di gerai Mie Gacoan Jalan Teuku Umar, Denpasar, tanpa membayar royalti. LMK SELMI mengklaim kerugian hingga miliaran rupiah.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi penyelesaian ini dan menyebutnya sebagai pelajaran penting bagi pelaku usaha untuk menghargai hak cipta.

“Kalau kita ingin ekonomi kreatif tumbuh, maka kita juga harus menciptakan budaya hukum yang menghargai hak cipta,” ujarnya.

Komentar