OUTENTIK-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Poso kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir dengan menangkap dua pria, MR (23) dan MRK (17), pada Jumat (1/8) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Salah satu pelaku, MR, merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari Rutan Kelas II Poso. Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu seberat 101,36 gram bruto, dua handphone, dua lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan untuk operasional.
“Pelaku MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan di wilayah Poso Pesisir,” ungkap Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian.
Barang bukti ditemukan saat penggeledahan di lokasi penangkapan, disaksikan warga. Satu paket sabu sempat dibuang ke tanah, dan satu lainnya ditemukan dalam batok spidometer motor.
Penangkapan ini menjadi pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang 2025 sejak Iptu Herfian menjabat. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan guna menelusuri jaringan pemasok dari Palu.Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.









Komentar