Jasa Raharja Perkuat Regulasi Dana Kecelakaan Lewat Konsinyering RPP Baru

OUTENTIK– Jasa Raharja menggelar Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965 terkait Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pada 23 Juli 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat regulasi dalam penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian Keuangan RI dan sejumlah akademisi hukum dari berbagai universitas ternama.

Konsinyering menjadi wadah diskusi substansi hukum guna menyelaraskan regulasi lama dengan dinamika hukum dan sosial saat ini.Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor.

“Tentunya sama-sama kita akan berikhtiar untuk melakukan penguatan penyelenggaraan program perlindungan dasar… agar tetap harmonis dengan regulasi dan juga tujuan negara kita,” ujarnya.

Ihda Muktiyanto dari Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyoroti perlunya penegasan prinsip no fault system dalam batang tubuh regulasi. “Prinsip ‘no fault system’ semestinya ditegaskan secara utuh, agar memiliki kekuatan hukum yang konsisten dan tidak multitafsir,” jelasnya.

Selanjutnya, Didik Kusnaini dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyatakan bahwa UU No. 34 Tahun 1964 dan PP No. 18 Tahun 1965 sudah tidak lagi relevan sepenuhnya dengan sistem jaminan sosial nasional saat ini. Ia mengusulkan pembaruan regulasi melalui pendekatan jangka pendek dan jangka panjang.

Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi terhadap perubahan dan memastikan bahwa perlindungan masyarakat korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama.

Komentar