Penampakan 30 Kg Sabu dalam Kemasan Durian Beku Yang Nyaris Diselundupkan ke Sulawesi Tengah

OUTENTIK-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu asal Malaysia dan menangkap tiga kurir lintas negara di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis, 24 Juli 2025.

Ketiganya ditangkap saat hendak mendarat menggunakan speed boat yang membawa dua karung berisi 30 paket sabu yang disamarkan dalam kemasan durian beku.

“Tiga pelaku yang kami amankan masing-masing berinisial JK (68), warga Tolitoli, serta HS (47) dan S (28), keduanya berasal dari Berau, Kalimantan Timur,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak Mei 2025 berdasarkan laporan masyarakat. Para pelaku diketahui menjemput sabu dari jaringan internasional di Semporna, Malaysia, sebelum kembali ke Indonesia melalui jalur laut.

Dalam perjalanan, mereka sempat singgah di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar.

“Ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021. Akhirnya berhasil kami tangkap saat mereka hendak mendarat,” kata Pribadi.

Dalam operasi ini, polisi juga menyita tiga telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi.

Pribadi menambahkan, modus penyelundupan menggunakan kemasan durian beku merupakan bagian dari upaya pengelabuan.

“Kadang teh, ini kan hanya pengelabuan saja. Kemudian durian itu—durian kemasan—juga ada yang seperti ini. Jadi mereka menyamarkan dengan produk-produk yang memang legal,” jelasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Dengan menyita 30 ribu gram sabu, kami selamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Pribadi.

Komentar