Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli, 3 Kurir Lintas Negara Ditangkap

OUTENTIK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu asal Malaysia dan menangkap tiga kurir lintas negara berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) di Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis 24 Juli 2025.

Ketiganya ditangkap saat hendak mendarat menggunakan speed boat yang membawa dua karung berisi 30 paket sabu.

“Ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021. Akhirnya berhasil kami tangkap saat mereka hendak mendarat,” ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

JK merupakan warga Tolitoli, sedangkan HS dan S berasal dari Berau, Kalimantan Timur. Penyelundupan ini terungkap setelah penyelidikan sejak Mei 2025, berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita tiga telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi selama perjalanan. Ketiganya diketahui sempat menjemput sabu dari jaringan internasional di Semporna, Malaysia, sebelum kembali ke Indonesia melalui jalur laut.

“Mereka kemudian membawa S (pelaku lainnya) saat kembali ke Tolitoli dan sempat berhenti di beberapa pulau untuk isi bahan bakar,” tambah Pribadi Sembiring.

Ketiganya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

“Dengan menyita 30 ribu gram sabu, kami selamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkas Pribadi.

Komentar