Baru 89 Nasabah OMC di Palu Melapor, Kerugiannya Sudah Rp5,2 Miliar

OUTENTIK-Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulawesi Tengah menghentikan kegiatan ilegal yang mengatasnamakan Omnicom Group (OMC) di Palu. Entitas ini diduga menyamar sebagai perusahaan resmi dan menghimpun dana masyarakat secara ilegal sejak sebelum pertengahan Juli 2025.

Dari 9 hingga 15 Juli 2025, sebanyak 89 korban telah melaporkan kerugian dengan total sementara mencapai Rp5,2 miliar.

Kegiatan OMC palsu itu dinyatakan tidak berizin dan melanggar hukum.

“Pengaduan kami terima sejak 9 Juli hingga 15 Juli 2025,” kata Ketua Satgas PASTI, Bonny Hardi Putra, Kamis (17/7/2025).

Diketahui, Omnicom Group asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi. OMC palsu diduga menggunakan nama perusahaan tersebut untuk menipu masyarakat.

“Kegiatan mereka merupakan penipuan dengan modus impersonation,” tegasnya.

Langkah yang telah dilakukan termasuk pemblokiran rekening, akses URL, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan.

Satgas mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi dan keuntungan tinggi yang tidak logis. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L),” paparnya.

Komentar