OUTENTIK-Unit Reskrim Polsek Marawola berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor kambing milik warga Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Dua terduga pelaku, MR (24) dan AS (24), diamankan di lokasi berbeda pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kapolsek Marawola, Iptu Rusman, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Suisman (39), pada 8 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WITA.
Ia kehilangan dua ekor kambing jantan dan betina. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku.
“Benar, saat ini perkaranya masih dalam proses penyidikan dan pada tanggal 14 Juli 2025 telah kami limpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Sigi,” ujar Iptu Rusman, Rabu (16/7/2025).
Tersangka MR ditangkap di rumah keluarganya di Desa Tanjung Padang, Kecamatan Sirenja, Donggala. Sementara AS ditangkap di Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola.
Keduanya diketahui warga Desa Boya Baliase, dan MR merupakan residivis kasus serupa.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tali kambing yang telah dipotong dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Rusman.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi gangguan kamtibmas.
“Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110,” tambahnya.
Langkah cepat Polsek Marawola ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku kejahatan.









Komentar