Kanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Pengawasan Gratifikasi

OUTENTIK-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya menolak segala bentuk gratifikasi.

Kepala Kanwil, Bagus Kurniawan, menyampaikan hal tersebut usai mengikuti pengarahan nasional daring bersama KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang membahas pedoman pelaporan dan pencegahan gratifikasi.

“Gratifikasi adalah celah pelanggaran yang harus ditutup dengan keteladanan dan sistem kerja yang transparan. Kita tidak bisa toleran terhadap gratifikasi dalam bentuk apapun. Integritas harus menjadi budaya, bukan sekadar slogan,” tegas Bagus.

Ia memastikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kanwil Ditjenpas Sulteng akan mendapat arahan teknis dan penguatan pemahaman hukum agar siap menolak, mengendalikan, dan melaporkan gratifikasi.

“Kami akan kawal langsung pelaksanaan pengendalian ini. Pegawai harus tahu hak dan kewajibannya, dan pimpinan harus menjadi role model,” tambahnya.

Dalam pengarahan tersebut, Deputi KPK dan Sekretaris Itjen Kemenkumham juga menjelaskan berbagai bentuk gratifikasi serta mekanisme pelaporan yang wajib diikuti ASN di lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan.

Bagus menegaskan komitmen pihaknya untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas sebagai budaya kerja yang berkelanjutan.

“Upaya pengendalian gratifikasi tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan menjadi budaya kerja yang hidup dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Komentar