Sabu 1 Kg Asal Tatanga Diamankan di Sigi, Satu Pelaku Ditangkap

OUTENTIK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.020,06 gram di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025).

Pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, ditangkap saat hendak mengedarkan sabu yang diambil dari wilayah Tatanga, Kota Palu.

“Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025),” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (16/7/2025).

SP membawa 20 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat kotor mencapai 1.020,06 gram. Menurut pengakuannya, barang tersebut akan dikemas dalam paket sedang dan diedarkan kembali di Kota Palu.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik hitam, satu timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.

AKBP Sugeng juga membantah informasi keliru yang beredar di media sosial soal penangkapan 20 kg sabu di Kulawi.

“Yang benar penangkapan di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi dengan barang bukti 20 sashet narkotika sabu seberat 1.020,06 gram,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulteng. SP dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Komentar