OUTENTIK-Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia.
Penghentian ini dilakukan karena entitas tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin, serta menjalankan skema investasi ilegal.
Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PASTI menyatakan bahwa usaha OMC di Indonesia mencatut identitas Omnicom Group, perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi.
Namun, OMC versi Indonesia justru terindikasi menjalankan skema member-get-member berjenjang tanpa produk atau layanan yang sah.
“Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian,” ungkap Satgas PASTI dalam keterangannya.
Selain tidak memiliki izin, aplikasi atau website yang digunakan OMC juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Modus lain yang digunakan termasuk memanfaatkan tokoh agama, perangkat desa, serta kegiatan sosial dan seminar untuk menarik masyarakat.
Menindaklanjuti hal ini, Satgas PASTI telah memblokir akses dan link/URL terkait, membekukan nomor rekening yang digunakan, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa dua aspek penting sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Legal berarti memastikan izin dari otoritas terkait, dan Logis berarti keuntungan yang ditawarkan masuk akal.
Masyarakat yang menemukan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan dapat melaporkannya ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email: [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id) / [satgaspasti@ojk.go.id](mailto:satgaspasti@ojk.go.id).









Komentar