OUTENTIK-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
Dua pria berinisial FK (23), warga Kelurahan Lere, dan MI (34), warga Kelurahan Petobo, ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 15.55 WITA di Jalan Pangeran Hidayat, Palu Barat, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak 30 Juni 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah dilakukan penyelidikan sejak 30 Juni, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H.
Dari tangan FK, petugas menyita tiga paket sabu seberat bruto 2,539 gram, 11 plastik klip kosong, satu kotak plastik hitam, dan uang tunai Rp1.000.000.
Sementara dari MI, ditemukan lima paket sabu seberat bruto 2,221 gram, satu unit ponsel merek Vivo, dan satu plastik klip kosong. Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 4,760 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui AKP Usman, menyatakan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku narkotika di Kota Palu.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat,” tegasnya.
AKP Usman menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat patroli dan penyelidikan di titik rawan peredaran narkoba.
“Kami mohon dukungan masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama kita bisa putus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.









Komentar