OUTENTIK-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap 66 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode April hingga Juni 2025.
Dalam pengungkapan itu, total 18 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di Sulteng.
“Pengungkapan curanmor ini terjadi dalam periode kurang lebih bulan April, Mei, dan Juni. Dalam tiga bulan ini, kita berhasil mengungkap kurang lebih 66 unit kendaraan bermotor roda dua,” ujar Dirkrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono.
Dari total tersebut, 53 kasus diungkap oleh tim Resmob Polda Sulteng dan 13 kasus oleh Polresta Palu. Adapun 18 tersangka yang ditangkap terdiri dari 10 tersangka hasil pengungkapan Polda dan 8 tersangka dari Polresta Palu.
Mayoritas tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Kabupaten Sigi, Donggala, dan Kota Palu. Dari hasil penyelidikan, para pelaku terbagi dalam tiga kelompok dan motif utama mereka adalah faktor ekonomi.
Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis. Barang bukti yang diamankan, selain ada yang sudah dijual ke penadah, sebagian juga dipreteli dan dijual secara terpisah.
Penjualan dilakukan baik di dalam kota maupun ke luar daerah.Djoko menambahkan, masyarakat yang merasa memiliki kendaraan curian yang telah diamankan dapat mengambilnya di Satreskrim Polda Sulteng dengan membawa surat kendaraan seperti STNK atau BPKB.
“Kami tegaskan, pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya, alias gratis,” tegasnya.
Dari total tersangka, lima di antaranya merupakan penadah yang ikut terlibat dalam proses distribusi barang curian.
Komentar