OUTENTIK-Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan ribuan hektare kawasan yang dikuasai secara ilegal. Penertiban ini dilakukan di wilayah konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Aksi penertiban dilaksanakan pada 25-26 Juni 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas juga memasang papan peringatan (plank) sebagai tanda batas dan larangan penguasaan ilegal.
“Kami ingin menegaskan bahwa kawasan ini adalah warisan alam yang harus dijaga. Satgas PKH hadir sebagai bentuk dukungan atas upaya pelestarian TNLL,” kata Kepala Balai BTNLL, Titik Wurdiningsih.
Total luas kawasan yang ditertibkan mencapai 9.236,54 hektare. Sebanyak 7.224,44 hektare berada di Kabupaten Sigi dan 2.012,10 hektare di Kabupaten Poso.
Dalam aksi ini, baru dua titik plank yang berhasil dipasang langsung di lapangan. Lokasinya berada di Gunung Potong, Desa Tongoa, Sigi dan Lembah Napu, Desa Wuasa, Poso.
“Plank ini menjadi pengingat bahwa kawasan TNLL dilindungi undang-undang. Aktivitas ilegal apa pun tidak dibenarkan di area ini,” ujar Tim Satgas PKH, Kolonel Wahyu.
Tujuh titik lainnya akan dilanjutkan pemasangannya oleh tim teknis daerah. Lokasinya mencakup area yang diduga kuat menjadi tempat aktivitas tambang ilegal dan perambahan.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat hukum, serta tokoh masyarakat. Satgas PKH terdiri dari lintas kementerian, termasuk Polri, Kejaksaan, Kementerian LHK, dan ATR/BPN.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga kawasan ini tetap lestari. Pelestarian TNLL bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga seluruh elemen bangsa,” kata Titik.
BBTNLL menegaskan komitmennya dalam menjaga TNLL sebagai kawasan konservasi yang penting untuk iklim dan sumber daya alam.
Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap pelanggaran di kawasan tersebut.









Komentar