Gubernur Sulteng Teken SKB Tim Gabungan Berantas Kendaraan ODOL

OUTENTIK-Gubernur Sulawesi Tengah, Dr Anwar Hafid, M.Si, resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Gabungan untuk memberantas kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Senin (23/6), di Ruang Rapat Gubernur.

Langkah ini diambil guna menjaga keselamatan lalu lintas, mencegah kerusakan jalan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tim Gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulteng, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulteng, dan PT Jasa Raharja Sulteng.

“Saya mendukung tim ini dalam menertibkan kendaraan over dimensi dan over load,” tegas Gubernur Anwar Hafid saat memimpin rapat.

Kepala BPTD Kelas II Sulteng, Mangasi Sinaga, SE., MM menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini terbagi dalam tiga tahap.

“Tahap pertama yakni sosialisasi yang sedang berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni. Kemudian peringatan akan dilaksanakan tanggal 1 sampai dengan 13 Juli 2025, dan tahap penindakan pada 14 sampai dengan 27 Juli 2025,” ujarnya.

Rapat diakhiri dengan ajakan menjaga kekompakan antar instansi dalam menjalankan komitmen pemberantasan ODOL, disusul dengan sesi foto bersama.

Komentar