OUTENTIK-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK), asesor, dan psikolog dalam mendorong penerapan sistem keadilan restoratif.
Langkah ini ditegaskan dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang digelar di Aula Lapas Palu, Kamis (12/6/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah secara langsung maupun virtual, serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari instansi lintas sektor.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan strategi penting dalam menyambut perubahan besar sistem hukum pidana nasional yang kini berorientasi pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
“Pemasyarakatan tidak boleh hanya menjadi pelaksana hukum yang kaku. Kita harus menjadi bagian dari perubahan, menjadi pelaku utama dalam menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum,” ujar Bagus.
Ia menyebutkan, peran PK, asesor, dan psikolog kini tidak hanya administratif, tetapi menjadi bagian penting dari mekanisme asesmen, pendampingan, dan pengawasan dalam kerangka keadilan restoratif.
Tiga narasumber dari instansi penegak hukum dihadirkan dalam kegiatan ini: Sopian dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, Kukuh Subyakto dari Pengadilan Tinggi Sulteng, dan Keyu Zulkarnain Arif dari Kejati Sulteng.
Mereka membahas berbagai pasal kunci dalam KUHP Baru, termasuk asas legalitas modern dan perluasan alternatif pemidanaan.
Kegiatan juga mendapat dukungan dari instansi seperti Dinas Sosial, Satpol PP, Polda Sulteng, serta organisasi profesi HIMPSI Sulteng.
Sesi diskusi berlangsung aktif, membahas tantangan penerapan KUHP Baru, mulai dari mekanisme diversi hingga perlindungan hak tahanan dan narapidana.
Kanwil Ditjenpas Sulteng berharap seluruh jajaran mampu menginternalisasi nilai-nilai KUHP Baru guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih adil dan manusiawi di Sulawesi Tengah.









Komentar