Miliki 51 Gram Sabu, Pria di Palu Diciduk Satresnarkoba

OUTENTIK – Seorang pria berinisial M.P. (45) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di BTN Palupi Permai, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, satu orang telah diamankan berikut barang bukti narkotika. Saat ini kasusnya sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 8 Juni 2025 yang menyebutkan M.P. kerap melakukan transaksi sabu di Kota Palu.

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 51,2 gram.

Selain sabu, turut diamankan plastik klip kosong, dua timbangan digital, sendok dari pipet, pireks kaca, dua handphone, dan satu paperbag kain.

Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E yang tinggal di Sunju. Rencananya, sabu itu akan digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan dan tes urine. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba di wilayahnya.

Komentar