Nenek 56 Tahun di Tavanjuka Diamankan Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

OUTENTIK – Seorang perempuan berinisial N.A. (56), warga Jalan Lekatu, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 11.00 WITA di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.

Ia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 16,46 gram yang diperoleh dari seseorang berinisial P di kawasan Jalan Lere.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 19 paket sabu, satu pak plastik klip kosong, dua lembar plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok dari pipet yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Ini bentuk komitmen Polresta Palu dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol. Deny Abrahams melalui Kasatresnarkoba.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

AKP Usman menyatakan bahwa Polresta Palu akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat turut aktif memberikan informasi.

“Kami butuh keberanian masyarakat untuk melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, kami tidak bisa bergerak cepat,” tegasnya.

Komentar