PLN Salurkan 125 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Wombo, Donggala

OUTENTIK-Sebanyak 125 paket sembako disalurkan oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palu kepada warga terdampak banjir di Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis, 05/06/2025.

Bantuan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli.

Penyaluran bantuan diawali dengan koordinasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menyasar warga yang rumahnya terdampak serta mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar pasca-banjir.

“Bantuan yang disalurkan melalui program TJSL ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang rumahnya terdampak dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar pasca-banjir,” ujar Manager PLN UP3 Palu, Yanuar.

PLN juga menjamin pasokan listrik untuk wilayah terdampak tetap aman dan berjalan normal.

Menurut Yanuar, PLN tidak hanya hadir sebagai penyedia listrik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat.

“PLN tidak hanya hadir sebagai penyedia listrik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut merasakan penderitaan warga.

Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban warga dan menjadi penyemangat untuk bangkit kembali,” tambahnya.

Selain bantuan logistik, kegiatan ini juga bertujuan memberikan dukungan moral kepada warga terdampak sebagai bentuk empati dan solidaritas sosial.

Sebelumnya, banjir bandang menerjang Desa Wombo, Selasa 27/5. BPBD Sulteng melaporkan sebanyak 350 rumah warga terdampak dan dua orang ditemukan meninggal dunia. Tidak hanya itu terdapat 100 kepala keluarga (KK) terpaksa mengungsi mandiri.

Pemkab Donggala juga telah menetapkan status tanggap darurat bencana di dua Kecamatan di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Penetapan ini dilakukan menyusul bencana banjir yang terjadi di wilayah Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea dan Desa Bou, Kecamatan Sojol. Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 28 Mei hingga 10 Juni 2025. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana di dua kecamatan tersebut.

Komentar