Sering Didatangi Anak Muda, Rumah Di Parigi ini ternyata jadi Lokasi Transaksi Narkoba

OUTENTIK-Dua pria di Parigi, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. Keduanya diketahui sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Penangkapan dilakukan Polsek Parigi pada 30 Mei 2025. Warga sebelumnya melaporkan aktivitas mencurigakan karena rumah itu sering didatangi anak-anak muda.

SI (48) dan MU (43) ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu paket sabu yang disimpan dalam kotak sabun, alat isap, dan beberapa HP,” ujar Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, Rabu (4/6/2025).

Selain itu, ditemukan juga kaca pirex, korek gas, sumbu, sendok dari pipet, dan uang tunai. Polisi juga menyita empat bungkus plastik kecil yang biasa dipakai untuk mengemas sabu.Kedua pelaku kini diamankan di Polres Parigi Moutong.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami mengimbau warga agar melaporkan jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Tarigan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati jika ada oknum yang mengaku polisi dan meminta sesuatu terkait kasus narkoba. Semua proses hukum harus melalui prosedur resmi di kepolisian.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Tarigan.

Komentar