Gegara Ini, Adik Tewas di Tangan Kakak Kandung

OUTENTIK-Seorang pria berinisial IM tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri di Desa Balamoa, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, pada Selasa, 18/03/2025 lalu.

Aksi itu dilakukan karena pelaku tersinggung dengan ucapan korban yang melarangnya membangun rumah di sekitar kediaman ibu mereka.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tersinggung oleh perkataan korban yang melarang tersangka membangun rumah di sekitar lokasi rumah ibunya,” ujar AKBP Kari Amsah Ritonga, Kapolres Sigi, saat konfrensi pers Senin, 02/06/2025.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 Wita saat pelaku IM pulang dari kebun dan berkunjung ke rumah ibunya. Di sana, ia bertemu dengan korban KR, adik kandungnya.

Terjadi percekcokan antara keduanya, yang kemudian berujung pada kekerasan.

Korban sempat menyebut “Kalau kamu mau buat rumah di sini, saya bunuh kamu dan saya bakar dengan rumah,”.

Tersulut emosi, IM mencabut parang dari pinggangnya dan langsung menebas leher korban dua kali hingga jatuh ke tanah. Tak berhenti di situ, IM kembali menebas punggung korban empat kali.

Setelah kejadian tersebut, pelaku memberitahu ibunya bahwa adiknya telah meninggal dunia, lalu melarikan diri ke wilayah pegunungan antara Desa Balamoa dan Desa Mantikole.

Pelarian IM berakhir Selasa, 27/05/2025 malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Tim Resmob bersama Bhabinkamtibmas melakukan penindakan di sebuah pondok milik keluarga tersangka di Desa Balamoa.

Saat upaya penangkapan, IM sempat melarikan diri ke arah pondok lain, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Sigi.

“Saat dilakukan introgasi tersangka menjelaskan bahwa benar tersangka telah melakukan pembunuhan terhadap adiknya,” paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Komentar